Pemahaman Koperasi

Sekedar mengingatkan kembali, bahwa Koperasi adalah Badan usaha yang berangkat orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Badan usaha Koperasi memang uni, berbeda dengan badan usaha lainnya seperti Perusahaan Perseorangan, CV, Firma, maupun Perseroan Terbatas (PT). Uniknya Koperasi terutama dalam kepemilikan, pemanfaatan produk atau jasa, pengambilan keputusan dan lain sebagainya. Sejatinya badan usaha Koperasi akan lebih besar, luar, berkembang/mengembang, ketimbang Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, maupun Perusahaan Terbatas (PT). Namun kenyataannya badan usaha Koperasi berskala kecil, tempatnya dipojok, tidak mampu bersaing dengan badan usaha lainnya. Mengapa Koperasi harus besar , luas, berkembang, dan mengembang ? Ya, karena badan usaha Koperasi beranggotakan orang banyak atau minimal 20 orang (primer)

No comments:

Post a Comment