Pemerintah Indonesia tengah berjuang untuk melepaskan ketergantungan
terhadap bangsa lain. Untuk itu, upaya untuk mengonsolidasikan seluruh
potensi, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia semakin
intensif dilakukan.
Para pendiri bangsa, salah satunya Bung Karno, menegaskan bahwa
kekuatan utama bangsa ini adalah gotong royong. Perasan atau saripati
dari nilai-nilai yang ada dalam Pancasila adalah gotong royong. Untuk
itu, Pemerintah ingin membangkitkan kembali semangat gotong royong ini
dalam bentuk yang paling nyata dan dapat dirasakan oleh sebagian besar
rakyat Indonesia.
Amnesti Pajak adalah salah satu instrumen yang digunakan untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam proses pembangunan yang
berdikari. Pembangunan yang tidak mengandalkan kekuatan asing.
Pergerakan ekonomi yang mengandalkan dan ditopang oleh kaki-kaki milik
bangsa sendiri.
Amnesti Pajak merupakan instrumen yang dirancang oleh Pemerintah
dengan tujuan untuk merepatriasi harta para Warga Negara Indonesia (WNI)
yang selama ini tersimpan atau tersebar di luar negeri. Milik siapa? Ya
milik warga bangsa ini! Sebagaimana istilahnya, repatriasi, program ini
bertujuan untuk memanggil kembali dana-dana milik warga bangsa
Indonesia yang tersebar di negeri-negeri mancanegara.
“Panggilan” atas dana-dana yang disimpan di luar negeri untuk
disimpan ke wilayah Republik Indonesia, ditujukan untuk menciptakan
pertumbuhan ekonomi baru di tanah air, melalui beragam bentuk investasi
yang ada di dalam negeri. Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah
menciptakan instrumen-instrumen investasi yang menarik melalui berbagai
macam kegiatan ekonomi, mulai dari pembangunan infrastruktur,
kemaritiman, pertanian dan perkebunan, energi, dan sektor-sektor
strategis lainnya.
Jadi, Amnesti Pajak, pertama-tama harus ditempatkan sebagai upaya
yang dibuat Pemerintah untuk membuka kesempatan bagi warga negaranya
dalam membuka peluang usaha baru di dalam negeri. Peluang usaha tersebut
dengan demikian akan menciptakan lapangan kerja yang baru. Aktivitas
ekonomi yang dihasilkan dari repatriasi dana-dana milik WNI yang selama
ini tersimpan di luar negeri, akan menaikkan daya beli masyarakat.
Naiknya daya beli akan melahirkan munculnya subjek pajak dan objek pajak
baru. Dalam jangka panjang, hal tersebut akan meningkatkan penerimaan
pajak bagi negara.
Oleh karena itu, Amnesti Pajak membuka kesempatan kepada setiap Wajib
Pajak untuk melaporkan harta yang selama ini belum tercantum dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan, dengan membayar
uang tebusan.
Jadi warga negara yang sebelumnya sudah patuh atau sudah tertib dalam
urusan, tidak perlu khawatir. Negara/Pemerintah berterima kasih dan
sangat menghargai untuk kepatuhan dan ketertiban para Wajib Pajak.
Pemerintah akan mengejar warga negara yg sebelumnya tidak patuh dan
tidak bersedia untuk ikut amnesti.
Proses pelaporan melalui Amnesti Pajak ini dilindungi oleh
Undang-undang, dan data-data yang diungkap tidak akan diperiksa kembali
untuk kepentingan penyidikan pajak. Pelaporan ini juga memberikan
kepastian hukum dengan diterbitkannya Surat Keterangan Pengampunan
Pajak.
Amnesti Pajak bersifat PILIHAN. Boleh ikut, boleh juga tidak! Artinya merupakan HAK. Bukan merupakan KEWAJIBAN setiap Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat berbentuk Orang Pribadi atau Badan yang sudah memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh.
Masyarakat yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) yang besarnya 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun
DIBEBASKAN dari program Amnesti Pajak. Wajib Pajak yang selama ini
seluruh penghasilannya sudah disetorkan pajaknya (Pegawai swasta maupun
negeri) TIDAK PERLU mengikuti program Amnesti Pajak. Wajib Pajak yang
sudah melaporkan seluruh harta perolehannya melalui SPT, juga TIDAK
PERLU mengikuti program ini.
Jadi, Amnesti Pajak justru merupakan kesempatan yang tepat untuk
merevisi SPT setiap Wajib Pajak yang belum sempurna atau ada harta
perolehan yang harus dilaporkan tetapi belum dicatatkan dalam laporan
SPT sebelumnya. Jangka waktunya Amnesti Pajak berlaku sampai dengan 31
Maret 2017. Untuk itu, penting untuk segera memanfaatkan kesempatan
program ini, sehingga setelah seluruh harta yang dimiliki DIUNGKAPKAN di
depan Kantor Pajak, lalu DITEBUS dendanya yang sebesar 2%, Wajib Pajak
yang mengikuti program ini dapat merasa LEGA.
Setelah program ini berakhir, maka akan dilakukan proses tindakan
perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dan pengenaan sanksi kenaikan
berupa denda 200% dari pajak penghasilan yang tidak/kurang dibayar atas
harta yang tidak dilaporkan atau sengaja disembunyikan.
Dengan demikian, semangat program Amnesti Pajak adalah menyempurnakan
dan memperbaiki kewajiban perpajakan setiap Wajib Pajak dengan benar.
No comments:
Post a Comment