Undang Undang no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
menyatakan, bahwa Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargan. Karena koperasi sebagai
badan usaha, maka aktivitasnya harus merubah input menjadi output, dan dalam
perubahan tersebut harus memiliki nilai lebih. Sebagai contoh apabila tanggal 1
September 2016 terkumpul uang dari anggota ( simpanan pokok, dan simpanan wajib
) berupa uang dengan nominal Rp. 100 Juta, maka pada ahkhir Desember 2016 harus
berubah menjadi lebih dari seratus juta, bisa seratus dua juta rupiah, seratus
sepuluh juta rupiah dan seterusnya, sehingga perubahan itu mutlak, kalau hal
tersebut dinyatakan sebagai badan usaha.
Yang bertugas merubah input Rp. 100 Juta kemudian diproses menjadi Rp. 102
Juta, Rp. 110 Juta dan seterusnya adalah Pengurus, setelah mendapat mandate dari
para pemiliknya, yakni anggota koperasi secara keseluruhan.
Mandat tersebut hasil musyawarah
para anggota dalam sebuah kegiatan yang disebut Rapat Anggota, dan hasil akhir
( output ) berupa Rp. 102 Juta, Rp. 110 Juta dan seterusnya itu, dilihat, diperiksa
dan diawasi oleh perwakilan anggota yang disebut sebagai Pengawas, yang
hasilnya dilaporkan kembali kepada para anggota setelah administrasi pembukuan
ditutup pada akhir Desember 2016.
Itulah sekelumit mekanisme
sederhana dalam sebuah badan usaha koperasi, sehingga menurut UU No. 25 tahun
1992 Tentang Perkoperasian, ada yang disebut dengan Perangkat Organisasi Koperasi, yakni
Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.
Dalam
kenyataan dilapangan, memang tidak sesimple dan tidak sesederhana itu, karena
koperasi milik orang banyak, yakni minimal 20 (duapuluh) orang. Bisa
dibayangkan, duapuluh orang yang mempunyai latar belakang keluarga, pendidikan,
jenis kelamin, agama, social budaya, tingkat ekonomi, lingkungan, dan seterusya
dan seterusnya. Dari sekian banyaknya perbedan, sudah dipastikan banyak pula
persamaan / kesamaan, yakni ingin meningkatkan kesejahteraan. Mengelola badan
usaha koperasi, tidak semudah mengelola badan usaha perorangan, kongsi ataupun
milik Negara, dan disitulah diperlukan kemampuan atau seni Pengurus dan atau
Pengawas dalam mengelola dan mengembangkan badan usaha milik orang banyak.
No comments:
Post a Comment