Koperasi Kita


Undang Undang  no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan, bahwa Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi  dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargan. Karena koperasi sebagai badan usaha, maka aktivitasnya harus merubah input menjadi output, dan dalam perubahan tersebut harus memiliki nilai lebih. Sebagai contoh apabila tanggal 1 September 2016 terkumpul uang dari anggota ( simpanan pokok, dan simpanan wajib ) berupa uang dengan nominal Rp. 100 Juta, maka pada ahkhir Desember 2016 harus berubah menjadi lebih dari seratus juta, bisa seratus dua juta rupiah, seratus sepuluh juta rupiah dan seterusnya, sehingga perubahan itu mutlak, kalau hal tersebut dinyatakan  sebagai badan usaha. Yang bertugas merubah input Rp. 100 Juta kemudian diproses menjadi Rp. 102 Juta, Rp. 110 Juta dan seterusnya adalah Pengurus, setelah mendapat mandate dari para pemiliknya, yakni anggota koperasi secara keseluruhan.
Mandat tersebut hasil musyawarah para anggota dalam sebuah kegiatan yang disebut Rapat Anggota, dan hasil akhir ( output ) berupa Rp. 102 Juta, Rp. 110 Juta dan seterusnya itu, dilihat, diperiksa dan diawasi oleh perwakilan anggota yang disebut sebagai Pengawas, yang hasilnya dilaporkan kembali kepada para anggota setelah administrasi pembukuan ditutup pada akhir Desember 2016.
Itulah sekelumit mekanisme sederhana dalam sebuah badan usaha koperasi, sehingga menurut UU No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian, ada yang disebut  dengan Perangkat Organisasi Koperasi, yakni Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.
                Dalam kenyataan dilapangan, memang tidak sesimple dan tidak sesederhana itu, karena koperasi milik orang banyak, yakni minimal 20 (duapuluh) orang. Bisa dibayangkan, duapuluh orang yang mempunyai latar belakang keluarga, pendidikan, jenis kelamin, agama, social budaya, tingkat ekonomi, lingkungan, dan seterusya dan seterusnya. Dari sekian banyaknya perbedan, sudah dipastikan banyak pula persamaan / kesamaan, yakni ingin meningkatkan kesejahteraan. Mengelola badan usaha koperasi, tidak semudah mengelola badan usaha perorangan, kongsi ataupun milik Negara, dan disitulah diperlukan kemampuan atau seni Pengurus dan atau Pengawas dalam mengelola dan mengembangkan badan usaha milik orang banyak.   

No comments:

Post a Comment