Sesuai
dengan Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 103 Tahun 2017, Tanggal 31
Agustus 2017, Tentang Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2017, Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan kesempatan kepada Warga Negara
Indonesia untuk menjadi yang terbaik sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Keeil dan Menengah dengan
ketentuan dan proses seleksi sebagai berikut:
I.
UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
1. Sekretariat Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah.
2. Deputi Bidang Kelembagaan.
3. Deputi Bidang Pembiayaan.
4. Deputi Bidang Produksi dan
Pemasaran.
5. Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha.
6. Deputi Bidang Pengawasan.
7. Inspektorat.
LAMPIRAN :