CPNS di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI


Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 103 Tahun 2017, Tanggal 31 Agustus 2017, Tentang Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2017, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi yang terbaik sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Keeil dan Menengah dengan ketentuan dan proses seleksi sebagai berikut:
I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
1.    Sekretariat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
2.    Deputi Bidang Kelembagaan.
3.    Deputi Bidang Pembiayaan.
4.    Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran.
5.    Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha.
6.    Deputi Bidang Pengawasan.
7.    Inspektorat.

LAMPIRAN :