Krisis Ekonomi
tahun 1998 memberikan hantaman yang besar terhadap perekonomian
nasional, termasuk meningkatnya angka kemiskinan masyarakat yang naik
menjadi 49,50 Juta atau sekitar 24,23 % dari jumlah penduduk Indonesia,
dari hanya 34,01 Juta (17,47 %) pada tahun 1996. Untuk mengurangi angka
kemiskinan akibat krisis ekonomi tersebut, pemerintah kemudian
menetapkan upaya penanggulangan kemiskinan sebagai salah satu prioritas
pemerintah Indonesia.
Pelaksanaan
program penanggulanan kemiskinan yang dilakukan sejak tahun 1998 sampai
saat ini, secara umum mampu menurunkan angka kemiskinan Indonesia yang
berjumlah 47,97 Juta atau sekitar 23,43 % pada tahun 1999 menjadi 30,02
Juta atau sekitar 12,49 % pada tahun 2011. Berdasarkan Worldfactbook,
BPS, dan World Bank, di tingkat dunia penurunan jumlah penduduk miskin
di Indonesia termasuk yang tercepat dibandingkan negara lainnya.
Tercatat pada rentang tahun 2005 sampai 2009 Indonesia mampu menurunkan
laju rata-rata penurunan jumlah penduduk miskin per tahun sebesar 0,8%,
jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian negara lain misalnya
Kamboja, Thailand, Cina, dan Brasil yang hanya berada di kisaran 0,1%
per tahun.
Pemerintah saat
ini memiliki berbagai program penanggulangan kemiskinan yang
terintegrasi mulai dari program penanggulangan kemiskinan berbasis
bantuan sosial, program penanggulangan kemiskinan yang berbasis
pemberdayaan masyarakat serta program penanggulangan kemiskinan yang
berbasis pemberdayaan usaha kecil, yang dijalankan oleh berbagai elemen
Pemerintah baik pusat maupun daerah.
Untuk
meningkatkan efektifitas upaya penanggulangan kemiskinan, Presiden
telah mengeluarkan Perpres No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan, yang bertujuan untuk mempercepat penurunan
angka kemiskinan hingga 8 % sampai 10 % pada akhir tahun 2014.
Terdapat empat strategi dasar yang telah ditetapkan dalam melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan, yaitu:
- Menyempurnakan program perlindungan sosial
- Peningkatan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar
- Pemberdayaan masyarakat, dan
- Pembangunan yang inklusif
Terkait
dengan strategi tersebut diatas, Pemerintah telah menetapkan instrumen
penanggulanang kemiskinan yang dibagi berdasarkan empat klaster,
masing-masing:
- Klaster I - Program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga
- Klaster II – Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat
- Klaster III – Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil
No comments:
Post a Comment